Dan firman Allah : "(jangan pula hampiri masjid) sedang
kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi"
(An Nisa : 43).
Mandi besar itu terbagi kepada wajib dan sunnah
:
1) Adapun mandi besar yang diwajibkan, adalah mandi yang
dilakukan setelah bersetubuh, baik mani keluar atau tidak keluar, maka wajib
baginya mandi disebabkan hanya semata masuknya (tenggelam) kepala zakar (ke
vagina) walaupun sesaat, berdasarkan kepada hadits Abi Harairah Radhiallahu'anhu
ia berkata : telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Apabila
laki-laki telah duduk diantara anggota tubuhnya yang empat kemudian ia
bersungguh- sungguh (memasukkan kemaluannya), maka wajiblah mandi" [HR Bukhari
dan Muslim, ditambah Muslim : Walaupun tidak keluar mani]
Wanita dalam hal itu (wajibnya mandi
setelah setubuh) seperti laki-laki.
Begitu juga, wajib mandi dikarenakan
seseoarang mimpi setubuh, lalu mendapati bekas mani, berdasarkan kepada hadits
Ummu Salamah bahwasanya Ummu Sulaim istri Abi Thalhah, bertanya kepada
Rasulullah, ia berkata: Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah
mandi diwajibkan atas wanita bila ia bermimpi? Beliau bersabda: "Ya, apabila ia
mendapati air (air mani/ basah)" [H.R. Bukhari dan Muslim]
2) Adapun mandi besar
yang disunnahkan (mandi besar yang dianjurkan) diantaranya :
Dan berdasarkan hadits Samurah bin Jundub
Radhiallahu'anhu ia berkata : telah bersabda Rasululullah shallallahu 'alaihi wa
sallam, "Barangsiapa yang wudhu pada hari Jum’at maka itu adalah bagus, dan
barangsiapa mandi, maka mandi itu adalah yang lebih afdhal' [H.R. Tirmizi dan
dihasankanya]