Adapun
yang berkaitan dengan bersuci tayamum, maka tayamum itu adalah pengganti air.
Dalilnya adalah firman Allah Tabaroka wata'ala: "Maka jika kamu tidak
mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci." (Al Maidah :
6).
Sabda
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai
masjid dan alat untuk bersuci." [H. R. Bukhari dan Muslim]
Maka
bertayamaum dibolehkan dalam dua kondisi : saat tidak mendapati air dan saat
tidak mampu untuk memakai air disebabkan sakit atau
semisalnya.
Bertayamum dilakukan untuk kedua macam hadats, hadats
kecil seperti kencing, berak atau buang angin, dan hadats besar seperti
bersetubuh atau keluar mani.
Dan
dibolehkan bertayamum dengan setiap apa menjadi pemukaan bumi, seperti tanah,
pasir dan selainnya, sampai-sampai kalau seandainya bumi itu terdiri dari batu
yang tidak ada dipermukaannya sedikit tanah dan tidak juga pasir, maka ia boleh
bertayamum dengannya.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir
Radhiallahu'anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan sebagai yang
mensucikan, maka siapa saja dari umatku mendapatkan waktu sholat maka shalatlah,
maka disisinya didapatkan masjidnya dan alat untuk bersuci, dan terkadang waktu
shalat masuk sedangkan ia di daerah pasir atau terkadang waktu shalat masuk
sedangkan ia di daerah batu, maka dalam kondisi ini diperintahkan untuk
bertayamum dengan (permukaan) bumi (daerah ini)."
Ia boleh
melakukan shalat dengan bersuci pakai tayamum berapapun yang ia inginkan, baik
shalat fardhu atau sunat, karena hukumnya adalah hukum air.