Kamis, 23 April 2015

Hukum Tayamum

Adapun yang berkaitan dengan bersuci tayamum, maka tayamum itu adalah pengganti air. Dalilnya adalah firman Allah Tabaroka wata'ala: "Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci." (Al Maidah : 6).

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan alat untuk bersuci." [H. R. Bukhari dan Muslim]

Maka bertayamaum dibolehkan dalam dua kondisi : saat tidak mendapati air dan saat tidak mampu untuk memakai air disebabkan sakit atau semisalnya.

Bertayamum dilakukan untuk kedua macam hadats, hadats kecil seperti kencing, berak atau buang angin, dan hadats besar seperti bersetubuh atau keluar mani.

Dan dibolehkan bertayamum dengan setiap apa menjadi pemukaan bumi, seperti tanah, pasir dan selainnya, sampai-sampai kalau seandainya bumi itu terdiri dari batu yang tidak ada dipermukaannya sedikit tanah dan tidak juga pasir, maka ia boleh bertayamum dengannya.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiallahu'anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan sebagai yang mensucikan, maka siapa saja dari umatku mendapatkan waktu sholat maka shalatlah, maka disisinya didapatkan masjidnya dan alat untuk bersuci, dan terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah pasir atau terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah batu, maka dalam kondisi ini diperintahkan untuk bertayamum dengan (permukaan) bumi (daerah ini)."


Ia boleh melakukan shalat dengan bersuci pakai tayamum berapapun yang ia inginkan, baik shalat fardhu atau sunat, karena hukumnya adalah hukum air.
 
SHALAT LIMA WAKTU © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template