Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Kakak saya tidak melaksanakan
shalat, apakah saya boleh berhubungan dengannya atau tidak? Perlu
diketahui bahwa ia hanyalah kakak saya seayah.
Jawaban:
Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja
hukumnya kafir, ini berarti ia telah melakukan kekufuran yang besar
menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama,
yang demikian ini jika orang tersebut mengakui kewajiban tersebut.
Jika ia tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut
seluruh ahlul ilmi, demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi صلی
الله عليه وسلم:
"Pokok
segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya
adalah jihad." (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/231),
at-Tirmidzi, kitab al-Imam (2616), Ibnu Majah, kitab al-Fitan (3973)
dengan isnad shahih).
"Sesungguhnya (pembatas) antara
seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan
shalat." (Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya,
kitab al-Iman (82).
"Perjanjiang (pembatas) antara kita
dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya
berarti ia telah kafir." (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad
(5/346) dan para penyusun kitab Sunan dengan isnad shahih,
at-Tirmidzi, kitab al-Iman (2621), An-Nasa'i, kitab ash-Shalah
(1/232), Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalah (1079)).
Karena
orang yang mengingkari kewajiban shalat berarti ia mendustakan Allah
dan RasulNya serta ijma' ahlul ilmi wal iman, maka
kekufurannya lebih besar daripada yang meninggalkannya karena
meremehkan. Untuk kedua kondisi tersebut, wajib atas para penguasa
kaum Muslimin untuk menyuruh bertaubat kepada orang yang
meninggalkan shalat, jika enggan maka harus dibunuh, hal ini
berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Lain dari itu,
selama masa diperintahkan untuk bertaubat, harus mengasingkan orang
yang meninggalkan shalat dan tidak berhubungan dengannya serta tidak
memenuhi undangannya sampai ia bertaubat kepada Allah dari
perbuatannya, namun di samping itu harus tetap menasehatinya dan
mengajaknya kepada kebenaran serta memperingatkannya terhadap
akibat-akibat buruk karena meninggalkan shalat baik dia dunia maupun
diakhirat kelak, dengan demikian diharapkan ia mau bertaubat
sehingga Allah menerima taubatnya.
Rujukan:
Kitab
ad-Da'wah, halman 93. Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1,
hal 185-186, penerbit Darul Haq.
Kategori: Shalat
Sumber: http://fatwa-ulama.com