Tampilkan postingan dengan label Tayamum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tayamum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 April 2015

Tata Cara Tayamum


Cara melaksanakan tayamum adalah:


-
Orang yang ingin bertayamum berniat berdasarkan hadits "Hanya saja amal-amal itu tergantung kepada naitnya"
-
Membaca bismillah
-
Memukulkan tangannya ke tanah (permukaan bumi) satu kali pukulan
-
Menyapu mukanya
-
Menyapukan tangan kirinya ke telapak tangan kanan serta menyapu kedua punggung telapak tangannya
 
 
Berdasarkan hadits Amar bin Yasir, "Kemudian Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam Memukulkan tangannya ke bumi satu kali kemudian menyapukan tangan kiri ke telapak tangan kanan dan kedua punggung kedua tangannya serta wajahnya". [Muttafaq 'alaih]

Yang Membatalkan tayamum


kalau ada air. Jika ada air, maka wajiblah baginya untuk berwudhu, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhu.

Berdasarkan hadits Abi Hurairah Radhiallahu'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "As sha'iid adalah wudhunya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah, dan basahilah air itu ke kulitnya." [H.R Bazzar dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya]

aka dengan hadits Abi Dzar ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi. 

Hukum Tayamum

Adapun yang berkaitan dengan bersuci tayamum, maka tayamum itu adalah pengganti air. Dalilnya adalah firman Allah Tabaroka wata'ala: "Maka jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci." (Al Maidah : 6).

Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan alat untuk bersuci." [H. R. Bukhari dan Muslim]

Maka bertayamaum dibolehkan dalam dua kondisi : saat tidak mendapati air dan saat tidak mampu untuk memakai air disebabkan sakit atau semisalnya.

Bertayamum dilakukan untuk kedua macam hadats, hadats kecil seperti kencing, berak atau buang angin, dan hadats besar seperti bersetubuh atau keluar mani.

Dan dibolehkan bertayamum dengan setiap apa menjadi pemukaan bumi, seperti tanah, pasir dan selainnya, sampai-sampai kalau seandainya bumi itu terdiri dari batu yang tidak ada dipermukaannya sedikit tanah dan tidak juga pasir, maka ia boleh bertayamum dengannya.

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiallahu'anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Telah dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan sebagai yang mensucikan, maka siapa saja dari umatku mendapatkan waktu sholat maka shalatlah, maka disisinya didapatkan masjidnya dan alat untuk bersuci, dan terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah pasir atau terkadang waktu shalat masuk sedangkan ia di daerah batu, maka dalam kondisi ini diperintahkan untuk bertayamum dengan (permukaan) bumi (daerah ini)."


Ia boleh melakukan shalat dengan bersuci pakai tayamum berapapun yang ia inginkan, baik shalat fardhu atau sunat, karena hukumnya adalah hukum air.
 
SHALAT LIMA WAKTU © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template