Apabila
seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu), maka haram melakukan hal-hal
berikut ini:
Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan
shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi
wasallam bersabda:"Allah tidak menerima
shalat yang dilakukan tanpa wudhu". [Riwayat Muslim]
Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah
atau sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih
afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud.
|
Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh
melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah Shallallahu'alaihi
wasallam telah bersabda : "Thawaf di
Baitullah itu adalah shalat". [Riwayat Turmudzi dan dinilai shahih oleh
Al Albani dalam Al Irwa' (121)]
Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum
melakukan thawaf. [Muttafaq 'alaih]
|