Shalat
berjama'ah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin laki-laki, tidak ada
keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam
agama). Hadits-hadits yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di
antaranya: Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, Telah datang kepada
Nabi shallallaahu alaihi wasallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata,
'Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu
dia mohon kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam agar diberi keringanan
dan cukup shalat di rumahnya.' Maka Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau
memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan)
shalat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi
(panggilah itu)'. (HR. Muslim)
Dari Abu
Hurairah radhiallaahu anhu ia berkata: 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
bersabda, 'Shalat yang paling berat bagi orang munafik adalah shalat Isya' dan
shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua shalat tersebut,
pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat
memerintahkan shalat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang
untuk mengimami shalat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa
ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah,
dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu'. (Muttafaq 'alaih)
Dari Abu Darda'
radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Aku mendengar Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam bersabda, 'Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di
dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan shalat berjama'ah, terkecuali syaitan
telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senan-tiasa bersama jama'ah
(golongan yang banyak), karena sesungguhnya serigala hanya akan memangsa domba
yang jauh terpisah (dari rombongannya)'.(HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai dan
lainnya, hadits hasan )
Dari Ibnu
Abbas, bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa
mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat
baginya, ter-kecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)'. (HR. Abu Daud,
Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih)
Dari Ibnu
Mas'ud radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu
alaihi wasallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan
kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah shalat di masjid yang
dikuman-dangkan adzan di dalamnya. (HR. Muslim)
Keutamaan
Shalat Berjama'ah
Shalat
berjama'ah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali
hadits-hadits yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah:
Dari Ibnu Umar
radhiallaahu anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
bersabda, 'Shalat berjama'ah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada shalat
sendirian. (Muttafaq 'alaih)
Dari Abu
Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi
wasallam, 'Shalat seseorang dengan berjama'ah lebih besar pahalanya sebanyak 25
atau 27 derajat daripada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat
sendirian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah
berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk
itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang
dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan
satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid,
maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap
berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengucapkan shalawat kepada salah
seorang dari kamu selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata,
'Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.'
Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan
suci'. (Muttafaq 'alaih)
Berjama'ah
dapat dilaksanakan sekalipun dengan seorang makmum dan seorang imam
Shalat
berjama'ah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun
salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Dan semakin banyak
jumlah jama'ah dalam shalat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dari
Ibnu Abbas radhiallaahu anhuma, ia berkata, 'Aku pernah bermalam di rumah
bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi shallallaahu alaihi wasallam), kemudian
Nabi shallallaahu alaihi wasallam bangun untuk shalat malam, maka aku pun ikut
bangun untuk shalat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau
menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya'. (Muttafaq 'alaih)
Dari Abu Sa'id
Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhuma, keduanya berkata, 'Rasulullah
shallallaahu alaihi wasallam bersabda, 'Barangsiapa ba-ngun di waktu malam hari
kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama'ah,
maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada
Allah'. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Dari Abu Sa'id
Al-Khudri radhiallaahu anhu, 'Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid
sedangkan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam sudah shalat bersama para
sahabatnya, maka beliau pun bersabda, 'Siapa yang mau bersedekah untuk orang
ini, dan menemaninya shalat.' Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian
dia shalat bersamanya'. (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, hadits shahih)
Dari Ubay bin
Ka'ab radhiallaahu anhu, ia berkata, 'Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam
bersabda, Shalat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan
lebih mensucikan daripada shalat sendirian, dan shalat seseorang ditemani oleh
dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada
shalat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jama'ah)
semakin disukai oleh Allah Ta'ala'. (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits
hasan)
Dimanakah letak
makmum jika sholat jamaah hanya dua orang, maka makmum ada di TEPAT SEBELAH
KANAN IMAM DAN TIDAK MUNDUR SEDIKIT KE BELAKANG
Selanjutnya
jika datang makmum yang lain, maka makmum yang tadinya hanya seorang diri, ia
mundur ke belakang sejauh hingga ia mengira bisa untuk bersujud di belakang
imam.
Hadirnya
Wanita Di Masjid dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya
Para wanita
boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan shalat berjama'ah dengan syarat
menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menim- bulkan
fitnah, seperti mengenakan perhiasan, bersolek dan menggunakan wangi- wangian.
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
Janganlah
kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan
tidak memakai wangi-wangian. (HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits
shahih)
Dan beliau juga
bersabda:
Perempuan yang
mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut shalat Isya'
berjama'ah bersama kami. (HR. Muslim)
Pada kesempatan
lain, beliau juga bersabda:
Perempuan yang
mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka
shalatnya tidak diterima sehingga dia mandi. (HR. Ibnu Majah, hadits
shahih)
Jika salah
seorang dari kalian (wanita) menghadiri mesjid maka janganlah menyentuh
wangi-wangian. (HR. Muslim)
Beliau juga
bersabda:
Jangan kamu
melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih
baik untuk mereka. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits
shahih)
Dalam sabdanya
yang lain: Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama
daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar (pribadi)- nya lebih
utama daripada (ruangan lain) di rumahnya. (HR. Abu Daud dan
Al-Hakim)
Beliau bersabda
pula:
Sebaik-baik
tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari
rumahnya. (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
Referensi :
1.
|
Sifat Sholat Nabi Edisi Revisi, karya Muhammad
Nashiruddin Al-Albani
Penerbit : Media Hidayah, Yogyakarta, Cetakan
Pertama
Terjemahan dari Kitab Shifatu Shalaati an Nabiyyi
Shallallahi 'Alaihi wa Sallam min at-Takbiiri ilaa at Tasliimi Ka-annaka
Taraahaa
|
2.
|
Sifat Shalat Nabi, karya Abdullah bin Abdurrahman Al
Jibrin
Penerbit : At Tibyan, Solo
Terjemahan dari Kitab Shifatus Shalah
|
3.
|
Sifat Sholat Nabi SAW dan Dzikir-dzikir Pilihan, karya
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin dan Syaikh Abdulaziz bin
Baz
Penerbit : Pustaka Al Kautsar, Jakarta, Cetakan
ke-10
Terjemahan dari Kitab Fatawa Hammah wa Risalah fii
Shifati Sholatin Nabii Saw
|