Kamis, 16 April 2015

Bab II : Pakaian Shalat

Wajibnya Shalat dengan Mengenakan Pakaian dan Firman Allah Ta'ala, "Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid." (al-A'raaf: 31), dan Orang yang Mendirikan Shalat dengan Memakai Satu Helai Pakaian
Salamah bin Akwa' meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم bersabda, "Hendaknya ia mengancingnya meskipun dengan duri." Akan tetapi, isnad-nya perlu mendapatkan perhatian.[2]
Diterangkan pula mengenai orang yang shalat dengan pakaian yang dipergunakan untuk melakukan hubungan seksual (adalah diperbolehkan) asalkan dia melihat tidak ada kotoran di situ.[3]

Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم memerintahkan agar seseorang tidak melakukan thawaf (mengelilingi Ka'bah) dengan telanjang.[4]

[2] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam "at-Tarikh" dan Abu Dawud dalam Sunan-nya dan lain-lainnya, dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dan itulah yang lebih akurat. Hal ini dijelaskan di dalam Fathul Bari dan Shahih Abi Dawud (643).

[3] Menunjuk kepada hadits Muawiyah bahwa dia bertanya kepada saudara perempuannya, Ummu Habibah, "Apakah Rasulullah صلی الله عليه وسلم pernah melakukan shalat dengan mengenakan pakaian yang dipergunakannya ketika melakukan hubungan seksual?" Ummu habibah menjawab, "Pernah, apabila beliau tidak melihat adanya kotoran padanya." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan disahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Hadits ini aku takhrij di dalam Shahih Abi Dawud (390).

[4] Ini adalah bagian dari hadits yang diriwayatkan secara maushul pada Kitab ke-65 "at-Tafsir", Bab ke-9 "Bara'ah", Bab ke-2 dari hadits Abu Hurairah.

Sumber: 

 
SHALAT LIMA WAKTU © . Template by: SkinCorner. SEO By: Islamic Blogger Template