Wajibnya Shalat dengan Mengenakan Pakaian dan Firman
Allah Ta'ala, "Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki)
masjid." (al-A'raaf: 31), dan Orang yang Mendirikan Shalat dengan
Memakai Satu Helai Pakaian
Salamah bin Akwa' meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad صلی
الله عليه وسلم
bersabda, "Hendaknya ia mengancingnya meskipun dengan duri." Akan
tetapi, isnad-nya perlu mendapatkan perhatian.[2]
Diterangkan pula mengenai orang yang shalat dengan pakaian yang
dipergunakan untuk melakukan hubungan seksual (adalah
diperbolehkan) asalkan dia melihat tidak ada kotoran di situ.[3]
Nabi Muhammad صلی الله عليه وسلم
memerintahkan agar seseorang tidak melakukan thawaf (mengelilingi
Ka'bah) dengan telanjang.[4]
[2] Di-maushul-kan oleh Imam Bukhari dalam
"at-Tarikh" dan Abu Dawud dalam Sunan-nya dan lain-lainnya, dan
disahkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban, dan itulah yang lebih
akurat. Hal ini dijelaskan di dalam Fathul Bari dan Shahih Abi Dawud
(643).
[3] Menunjuk kepada
hadits Muawiyah bahwa dia bertanya kepada saudara perempuannya, Ummu
Habibah, "Apakah Rasulullah صلی الله عليه
وسلم pernah melakukan shalat dengan
mengenakan pakaian yang dipergunakannya ketika melakukan hubungan
seksual?" Ummu habibah menjawab, "Pernah, apabila beliau tidak melihat
adanya kotoran padanya." Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan disahkan oleh
Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban. Hadits ini aku takhrij di dalam Shahih
Abi Dawud (390).
[4] Ini adalah
bagian dari hadits yang diriwayatkan secara maushul pada Kitab ke-65
"at-Tafsir", Bab ke-9 "Bara'ah", Bab ke-2 dari hadits Abu Hurairah.
Sumber: