Bersalaman (Berjabat Tangan) Setelah Shalat
Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Bagaimana hukum bersalaman setelah shalat,
dan apakah ada perbedaan antara shalat fardhu dan shalat sunnah?
Jawaban:
Pada dasarnya disyariatkan bersalaman ketika berjumpanya sesama
Muslim, Nabi صلی الله عليه وسلم
senantiasa menyalami para sahabatnya saat berjumpa dengan mereka,
dan para sahabat pun jika berjumpa mereka saling bersalaman, Anas
dan asy-Sya'bi berkata, "Adalah para sahabat Nabi صلی
الله عليه وسلم,
apabila berjumpa, mereka saling bersalaman, dan apabila mereka
kembali dari bepergian, mereka berpelukan." Disebutkan dalam
ash-Shahihain , bahwa Thalhah bin Ubaidillah, salah seorang yang
dijamin masuk surga, bertolak dari halaqah Nabi صلی
الله عليه وسلم
di masjidnya menuju Kaab bin Malik ketika Allah menerima taubatnya,
lalu ia menyalaminya dan mengucapkan selamat atas diterima
taubatnya. Ini perkara yang masyhur di kalangan kaum Muslimin pada
masa Nabi صلی الله عليه وسلم
dan setelah wafatnya beliau. Juga riwayat dari Nabi صلی
الله عليه وسلم,
bahwa beliau bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ
تَحَاتَّتْ عَنْهُمَا ذُنُوْبُهُمَا كَمَا يَتَحَاتُّ عَنِ
الشَّجَرَةِ وَرَقُهَا
"Tidaklah dua orang Muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali akan
berguguranlah dosa-dosa keduanya sebagaimana bergugurannya de-daunan
dari pohonnya." (Abu Dawud, kitab al-Adab (5211, 5212), at-
Tirmidzi, kitab al-Isti'dzan (2728), Ibnu Majah, kitab al-Adab
(3703), Ahmad (4/289, 303), adapun lafazhnya adalah: "Tidaklah dua
orang Muslim berjumpa lalu bersalaman, kecuali keduanya akan
diampuni sebelum mereka berpisah.")
Disukai bersalaman
ketika berjumpa di masjid atau di dalam barisan, jika keduanya belum
bersalaman sebelum shalat maka bersalaman setelahnya, hal ini
sebagai pelaksanaan sunnah yang agung itu di samping karena hal ini
bisa menguatkan persaudaraan dan menghilangkan permusuhan.
Kemudian
jika belum sempat bersalaman sebelum shalat fardhu, disyariatkan
untuk bersalaman setelahnya, yaitu setelah dzikir yang masyru'.
Sedangkan yang dilakukan oleh sebagian orang, yaitu langsung
bersalaman setelah shalat fardu, tepat setelah salam kedua, saya
tidak tahu dasarnya. Yang tampak malah itu makruh karena tidak
adanya dalil, lagi pula yang disyariatkan bagi orang yang shalat
pada saat tersebut adalah langsung berdzikir, sebagaimana yang biasa
dilakukan oleh Nabi صلی الله عليه وسلم
setelah shalat fardhu.
Adapun shalat sunnah, maka
disyariatkan bersalaman setelah salam jika sebelumnya belum sempat
bersalaman, karena jika telah bersalaman sebelumnya maka itu sudah
cukup.
Rujukan:
Fatawa Muhimmah Tata'allaqu Bish Shalah, hal.
50-52, Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini
Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Kategori: Shalat
Sumber: http://fatwa-ulama.com