Hukum Bagi Imam:
Membaca amin disunnahkan bagi imam
sholat.
Dari Abu hurairah, dia berkata: "Dulu Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam, jika selesai membaca surat Ummul Kitab (Al
Fatihah) mengeraskan suaranya dan membaca aamin." (Hadits dikeluarkan oleh Imam
Ibnu Hibban, Al Hakim, Al Baihaqi, Ad Daraquthni dan Ibnu Majah, oleh Al Albani
dalam Al Silsilah Al Shahihah dikatakan sebagai hadits yang berkualitas
shahih)
"Bila Nabi selesai membaca Al-Fatihah (dalam sholat),
beliau mengucapkan aamiin dengan suara keras dan panjang." (Hadits shahih
dikeluarkan oleh Al Imam Al- Bukhari dan Abu Dawud)
Hadits tersebut mensyari'atkan para imam untuk
mengeraskan bacaan amin, demikian yang menjadi pendapat Al Imam Al Bukhari, As
Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan para imam fikih lainnya. Dalam shahihnya Al Bukhari
membuat suatu bab dengan judul 'baab jahr al imaan bi al ta miin' (artinya: bab
tentang imam mengeraskan suara ketika membaca amin). Di dalamnya dinukil
perkataan (atsar) bahwa Ibnu Al- Zubair membaca amin bersama para makmum sampai
seakan-akan ada gaung dalam masjidnya.
Juga perkataan Nafi' (maula Ibnu Umar): Dulu Ibnu Umar
selalu membaca aamiin dengan suara yang keras. Bahkan dia menganjurkan hal itu
kepada semua orang. Aku pernah mendengar sebuah kabar tentang anjuran dia akan
hal itu."
Hukum Bagi Makmum:
Dalam hal ini ada beberapa petunjuk dari Nabi (Hadits),
atsar para shahabat dan perkataan para ulama.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Jika
imam membaca amiin maka hendaklah kalian juga membaca amiin."
Hal ini mengisyaratkan bahwa membaca amiin itu hukumnya
wajib bagi makmum. Pendapat ini dipertegas oleh Asy Syaukani. Namun hukum wajib
itu tidak mutlak harus dilakukan oleh makmum. Mereka baru diwajibkan membaca
aamiin ketika imam juga membacanya.
Adapun bagi imam dan orang yang sholat sendiri, maka
hukumnya hanya sunnah. (lihat Nailul Authaar, II/262).
"Bila imam selesai membaca ghoiril maghdhuubi 'alaihim
waladhdhooolliin, ucapkanlah amiin [karena malaikat juga mengucapkan amiin dan
imam pun mengucapkan amiin]. Dalam riwayat lain: "(apabila imam mengucapkan
amiin, hendaklah kalian mengucapkan amiin) barangsiapa ucapan aminnya bersamaan
dengan malaikat, (dalam riwayat lain disebutkan: "bila seseorang diantara kamu
mengucapkan amin dalam sholat bersamaan dengan malaikat dilangit
mengucapkannya), dosa-dosanya masa lalu diampuni." (Hadits dikeluarkan oleh Al
Imam Al Bukhari, Muslim, An Nasai dan Ad Darimi)
Syaikh Al Albani mengomentari masalah ini sebagai
berikut:
"Aku berkata: Masalah ini harus diperhatikan dengan
serius dan tidak boleh diremehkan dengan cara meninggalkannya. Termasuk
kesempurnaan dalam mengerjakan masalah ini adalah dengan membarengi bacaan amin
sang imam, dan tidak mendahuluinya. (Tamaamul Minnah hal. 178)