Wudhu
seorang muslim batal karena hal-hal berikut ini:
-
|
Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa air kecil
ataupun air besar.
|
-
|
Keluar angin dari dubur (kentut).
|
-
|
Hilang akalnya, baik karena gila, pingsan, mabuk atau karena
tidur yang nyenyak hingga tidak menyadari apa yang keluar darinya. Adapun
tidur ringan yang tidak menghilangkan perasaan, maka tidak membatalkan wudhu.
|
-
|
Menyentuh kemaluan dengan tangan dengan syahwat, apakah yang
disentuh tersebut kemaluannya sendiri atau milik orang lain, karena
Rasulullah Shallallahu'alaihi
wasallam bersabda: "Barangsiapa yang
menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu". [Riwayat Ibnu Majah dan
dishahihkan oleh Al Albani]
|
-
|
Memakan daging unta, Karena ketika Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam ditanya: "Apakah kami harus berwudhu karena makan
daging unta? Nabi menjawab : Ya." [Riwayat Muslim]
Begitu pula memakan usus, hati, babat atau sumsumnya adalah
membatalkan wudhu, karena hal tersebut sama dengan dagingnya.
Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu, karena
Rasulullah Shallallahu'alaihi
wasallam pernah menyuruh suatu kaum minum air
susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya. [Muttafaq 'alaih]
Untuk lebih berhati-hati, maka sebaiknya berwudhu sesudah
minum atau makan kuah daging unta.
|